Senin, 15 Oktober 2012

Plagialisme

Plagiatrisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

 Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber.

 Cara menghindari tindakan plagiat, antara lain :
- Cantumkan 2 tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar.
-Tulis ulang (paraphrase).
-Cantumkan sumbernya dengan benar.

Sanksi untuk plagiat terdapat dalam UU No. 20/2003, Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan maka :
 - Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
 - Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 200 juta rupiah (pasal 70)

 sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme  

kesimpulannya: plagiat itu sebenarnya hanya membuat diri kita menjadi semakin malas dan tidak kreatif. bahkan merugikan orang lain bahkan buat diri kita sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar