Selasa, 20 Desember 2011

manusia dan keadilan

Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin keharmonisan dalam mewujudkan keadilan itu sendiri.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang berlawanan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang terschut mempunyai kesarnaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.

  • BERBAGAI MACAM KEADILAN
1. Keadilan legal atau keadilan moral
2. Keadilan distributive
3. Keadilan komutatif

Untuk mewujudkan keadilan social tersebut perlu mewujudkan sikap dan perilaku yang :
a.    Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
b.    Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak – hak orang lain
c.    Sikap suka member pertolongan kepada orang yang memerlukan
d.    Sikap suka bekerja keras
e.    Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar